SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA

Untuk melindungi keselamatan manusia dan sumber-sumber kekayaan alam khususnya kekayaan alam hayati dan supaya pestisida dapat digunakan efektif, maka peredaran, penyimpanan dan penggunaan pestisida diatur dengan undang-undang Republik Indonesia No. 12 tahun 1992 dan peraturan pemerintah No. 7 tahun 1973, sedangkan pelaksanaan peraturan tersebut ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang :
Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pestisida.
Dalam Peraturan tersebut antara lain ditentukan bahwa :
  1. Tiap pestisida harus di daftarkan kepada Menteri Pertanian untuk dimintakan izin penggunaannya;
  2. Hanya pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkian oleh Menteri Pertanian boleh disimpan, diedarkan dan digunakan
  3. Pestisida yang penggunaannya terdaftar dan atau diizinkan oleh Menteri Pertanian hanya boleh disimpan, diedarkan dan digunakan menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam iin pestisida tersebut;
  4. Tiap pestisida harus diberi label dalam bahasa Indonesia yang berisikan keterangan-keterangan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran dan iZin masing-masing pestisida
Pestisida yang harus didaftarkan dan dimintakan izin adalah tiap formulasi pestisida tersebut yang dinyatakan oleh pembuat/pemilik formulasi.  Pihak yang wajib mendaftarkan pestisida pada dasarnya adalah pembuat/pemilik formulasi pestisida atau yang ditunjuk dan diberi kuasa olehnya.
Dalam peraturan Menteri Pertanian No. 24/Permentan/SR.140/4/2011 ditetapkan bahwa pemohon pendaftaran pestisida dapat dilakukanoleh badan usaha atau badan hukum Indonesia dengan memenuhi pesyaratan pendaftaran dan untuk pemilik formulasi yang berasal dari luar negeri, pendaftaran pestisida dilakukan oleh kuasanya/perwakilan yang berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.  Dalam pendaftaran pestisida, izin formulasi dapat diberikan oleh Menteri Pertanian sebagai izin percobaan atau izin sementara yang masing-masing berlaku untuk satu tahun atau izin tetap yang berlaku lima tahun.




izin percobaan diberikan untuk pestisida yang datanya belum tersedia cukup, sehingga aspek keamanan dan atau efikasi pestisida tersebut belum dapat diketahui.  pestisida yang diberi izin percobaan tidak boleh diedarkan dan hanya boleh digunakan untuk percobaan yang dilaksanakan dengan persyaratan teknis tertentu untuk menguji efikasi terhadap organisme sasaran atau daya racun pada hewan menyusui atau ikan atau untuk menilai aspek lainnya.

Izin sementara diberikan untuk pestisida yang berdasarkan data sementara yang tersedia dinilai relatif aman dan efektif untuk digunakan menurut persyaratan tertentu.  Pestisida yang diberi izzin sementara boleh diedarkan dan digunakan untuk tujuan dan dengan cara penggunaan tertentu.  Beberapa data tambahan masih diperlukan untuk menilai keamanan dan atau efikasi pestisida tersebut lebih lanjut.

Izin tetap diberikan untuk pestisida yang dengan pesyaratan tertentu dapat digunakan aman bagi manusia dan lingkungan serta efektif untuk tujuan dan dengan cara pengguanaan tertentu.  Pestisida yang telah terdaftar dengan izin tetap dapat dimintakan izin perluasan penggunaan oleh pemegang pendaftaran yang bersangkutan dengan menyampaikan data percobaan mengenai penggunaan baru yang diusulkan kepada komisi pestisida.
Izin tersebut diberikan kepada pemegang nomor pendaftaran pestisida untuk mengedarkan dalam waktu tertentu pestisida yang didaftarkannya.  Dalam hal ini pemegeang nomor pendaftaran mempunyai kewajiban menjaga mutu pestisida itu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam pendaftaran, mengedarkan pestisida itu dalam wadah dan pembungkus yang memenuhi syarat serta memberi label pada tiap wadah dan pembungkus pestisida yang isi keterangannya memenuhi persyaratan serta sesuai dengan penggunaannya yang di izinkan untuk masing-masing pestisida.

Tiap izin dapat diperpanjang setelah masa berlakunya habis.  menjelang berakhirnya masa laku izin itu pada umumnya pestisida terseut didaftarkan kembali oleh masing-masing pemegang pendaftaran sehingga pada umumnya untuk waktu berikutnya pestisida tersebut terdaftar kembali dan pemegang pendaftaran memperoleh kembali izin untuk mengedarkan pestisida yang didaftarkannya itu.

Pendaftaran suatu pestisida dapat ditinjau kembali setiap saat dan bahkan suatu pestisida yang sebelumnya terdaftar kemudian dapat dilarang untuk disimpan, diedarkan dan digunakan apabila kemudian diketahui bahwa pestisida tersebut potensial sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan, tidak efektif lagi, menimbulkan pengaruh samping yang tidak diinginkan, atau karena sebab lain yang mengakibatkan persyaratan dan pendaftaran pestisida itu tidak dapat lagi dipenuhi.

Karena Keamanan dalam Penggunaan pestisida sangat ditentukan antara lain oleh keteraampilan dan pengetahuan pemakai, alat aplikasi dan alat keamanan yang digunakan, maka pestisida-pestisida terdaftar tertentu yang potensial sangat berbahaya tidak di izinkan untuk digunakan oleh pemakai umum.  Pestisida tersebut, yang untuk dapat digunakan dengan aman diperlukan keterampilan dan pengetahuan khusus serrta alat pelindung atau alat keamanan tertentu, hanya diizinkan digunakan oleh pemakai tertentu yang memenuhi persyaratan keamanan yang ditetapkan.  Oleh karena itu untuk menggunakan pestisida tersebut, pemakai harus memiliki sertifikat.

(Sumber : Buku Komisi Pestisida)

Sukses Petani Indonesia !!
        Maspary

Comments

Popular posts from this blog

PILIH VIRTAKO APA PREVATHON ?

MENGENDALIKAN HAMA KEPINDING TANAH/ KETUPLUK

GEJALA SERANGAN ULAT DAN BELALANG APA BEDANYA